Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengacara Razman Arief Nasution dikabarkan rugi Rp 20,7 miliar karena dr. Richard Lee memutuskan hubungan kerja sama dengan pengacara tersebut.
Seperti yang diketahui, Razman Arif Nasution sebelumnya menjadi pengacara dr. Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Menanggapi hal ini, dr. Richard Lee akhirnya buka suara dan mengaku bingung perihal kerugian yang disebutkan Razman Arif Nasution.
"Ada yang mau saya komentari, di bulan Januari ada tulisan yang seperti ini, lagi-lagi beliau konferensi pers, tapi saya tidak komentar apa-apa, pengacara diputus sepihak, menuntut kuasa," ungkap dr. Richard Lee saat ditemui Grid.ID di kawasan Klinik Athena, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2022).
"Di sini menuntutnya setiap kuasa itu Rp 1 miliar, ada 8 kuasa, 1 kuasa Rp 1 miliar, jadi ada Rp 8 miliar, ditambah dengan fee dia, dikalikan jumlah bulan berjalan sampai selesai."
"Kerja aja belum, terus kita ngomong setiap pemutusan kuasa itu ada dendanya, ini kontraknya, dan saya bingung dari kontrak ini di mana ada tulisan (ganti rugi miliaran) itu," tuturnya.
Di samping itu, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa awalnya dirinya memutuskan hubungan kerja sama dengan Razman Arif Nasution hanya pada kasusnya melawan Kartika Putri.
Namun, dr. Richard Lee masih mempekerjakan Razman Arif Nasution sebagai pengacara perusahaannya dan terus membayar honor pengacara tersebut.
Kendati demikian, dr. Richard Lee mengungkapkan justru Razman Arif Nasution lah yang tidak menjalankan pekerjaannya sebagai pengacara perusahaan.
"Saya membayar kewajiban saya, kan dikatakan saya tidak membayar kewajiban saya, kewajiban yang mana, kewajiban bulanan saya terus bayar kok," ungkap dr. Richard Lee.
"Namun kewajiban beliau sudah dikerjakan atau tidak, kita tidak ada yang semena-mena, kita bersurat semuanya, bagaimana mungkin saya bisa terus bekerja sama dan terus melakukan pembayaran, jika pengacara saya melakukan hal tersebut kepada saya," jeas dr. Richard Lee.
Oleh karena itu, akhirnya dr. Richard Lee memutuskan semua hubungan kerjanya dengan Razman Arif Nasution.
"Jadi akhirnya saya melakukan pemutusan hubungan kerja secara baik-baik, nggak ada kan saya konferensi pers di media," lanjutnya.
"Kita baik-baik pakai surat semuanya, dan juga untuk gugatan yang beliau berikan kepada saya, ya nggak apa-apa, beliau mengaggap dirinya benar nggak apa-apa, mungkin tempatnya kita akan selesaikan nanti di pengadilan," ungkap dr. Richard Lee.
Setelah melakukan pemutusan kerja, dr. Richard Lee mendapatkan surat peringatan dari Razman Arief Nasution.
"Beliau malah mengirimkan somasi kepada saya," ungkap dr. Richard Lee.
Dalam surat peringatan tersebut, dr. Richard Lee diminta mengganti kerugian hingga miliaran yang tidak ada di dalam perjanjian tertulis.
"Pada waktu itu minta tetap dibayarkan, setiap kuasa 1 yang lepas, tapi saya bingung ini dasarnya apa. Setiap kuasa yang lepas kok mintanya Rp 1 miliar, kenapa nggak Rp 100 juta, kenapa nggak minta Rp 10 miliar per kuasa, ini dasarnya tulisannya dari mana," ujar dr. Richard Lee.
"Karena saya tidak lihat kontraknya, Kita kan di perusahaan, bacanya ada kontraknya, kalau nggak ada di kontrak, gimana mau bayar? Tapi kalau ada di kontraknya, pasti kewajiban tersebut akan saya penuhi," tutup dr. Richard Lee.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |