Grid.ID - Jalan tol jadi tujuan utama bagi yang hendak lakukan mudik lebaran, beberapa waktu lalu.
Dan di jalan tol pula, sebelum musim mudik lebaran diterapkan aturan tilang elektronik.
Adapun tilang elektronik di jalan tol, salah satunya menyasar pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Dan batas kecepatan yang dimaksud adalah 100 kpj (Kilometer per Jam).
Nah kalau sampai kejepret tilang elektronik di jalan tol dan kebetulan bukan dari kota tempat kejadian, bagaimana cara pengurusannya?
Kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," katanya kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).
Kemudian dijelaskan, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Baca Juga: Khawatirkan Psikis Mantan Aspri Hotman Paris, Menteri PPPA Berikan Dukungan Pada Iqlima Kim
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |