Grid.ID - Jalan tol jadi tujuan utama bagi yang hendak lakukan mudik lebaran, beberapa waktu lalu.
Dan di jalan tol pula, sebelum musim mudik lebaran diterapkan aturan tilang elektronik.
Adapun tilang elektronik di jalan tol, salah satunya menyasar pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Dan batas kecepatan yang dimaksud adalah 100 kpj (Kilometer per Jam).
Nah kalau sampai kejepret tilang elektronik di jalan tol dan kebetulan bukan dari kota tempat kejadian, bagaimana cara pengurusannya?
Kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.
"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," katanya kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).
Kemudian dijelaskan, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Baca Juga: Khawatirkan Psikis Mantan Aspri Hotman Paris, Menteri PPPA Berikan Dukungan Pada Iqlima Kim
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut.
Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," ungkap Kombes Made.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.
Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.
Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tioang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir(*)
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |