"Keterangan ibunya, pelaku pernah 2 kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan yang tidak tentu," ucap Jansen.
Kendati demikian, Kombes Pol Jansen mengatakan, saat ini pelaku FR dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka FR sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (13/5/2022).
Atas perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," tutup Jansen.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunsambas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |