Laporan wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Belum lama ini seorang pelajar dikabarkan telah menghabisi nyawa seorang pencuri bebek.
Sebagaimana diketahui kejadian ini, berlangsung di Kota Langsa, Aceh.
Pemilik bebek diketahui seorang remaja berinisial SF (17) yang masih berstatus pelajar.
Semenara itu, pencuri bebek diketahui berinisial MJ (22).
Dikutip dari Serambinews.com, Senin (16/5/2022), kejadian berlangsung di kediaman SF di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu (14/5/2022) pukul 01.00 dini hari.
Dalam kasus ini SF telah dinyatakan sebagai tersangka lantaran menghilangkan nyawa MJ.
Kendati begitu, kasus ini dihentikan karena SF dinyatakan hanya membela diri dan tak bisa dipidanakan.
Penghentian penyidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, STK dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).
Menurut Iptu Imam Azis yang didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian, SH, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain