Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran terkait aturan penggunaan masker.
Jokowi menyampaikan bahwa kini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk membuka maskernya jika berada di luar ruangan.
Hal ini merupakan keputusan yang ditetapkan Jokowi dan jajarannya setelah melihat angka penularan Covid-19 yang terus berkurang.
Namun, ada beberapa syarat yang tentunya perlu diperhatikan.
Di mana masyarakat masih diwajibkan mengenakan masker ketika berada di tengah perkumpulan besar, meski perkumpulan digelar di luar ruangan.
Masyarakat yang tiba-tiba bergejala pilek, batuk, radang, ataupun demam, juga diminta untuk tetap mengenakan masker.
Tak hanya itu, masker juga masih harus dipakai ketika berada di transportasi publik.
"Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, untuk masyarakat rentan seperti yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit tertentu alis komorbid maka tetap dianjurkan untuk memakai masker.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Youtube Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |