Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Kabar baik datang dari Presiden Joko Widodo yang baru saja memberi informasi terkait pelonggaran kebijakan pengunaan masker di area terbuka atau ruang publik.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Jokowi pada Selasa (17/05/2022) sore tadi secara daring melalui akun resmi Sekretariat Presiden di Istana Bogor.
Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali selama satu bulan terakhir, pemerintah menyampaikan bahwa kini masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat berada di area terbuka.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," kata Jokowi dikutip dari Kompas TV pada Selasa (17/05/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak pakai masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," sambungnya.
Informasi terbaru dari pemerintah ini tentu menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia.
Tidak terkecuali bagi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang langsung memberikan respon terkait dengan informasi pelonggaran kebijakan penggunaan masker tersebut.
Dalam postingan yang ia unggah melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil memberikan tanggapan serius terkait hal ini.
"PROKLAMASI LEPAS MASKER, Akhirnya dikumandangkan, khusus untuk kegiatan outdoor. Alhamdulillah Ya Allah," tulis Ridwan Kami dalam caption Instagram yang diunggah pada Selasa (17/05/2022).
"Kebijakan ini berlaku, kecuali kegiatan indoor, di transportasi umum dan mereka yang sakit dan jika berada situasi yang diperkirakan rawan kesehatan, tetaplah memakai masker. Hatur nuhun," lanjutnya.
Selain pelonggaran kebijakan penggunaan masker di area terbuka, pemerintah juga mengumumkan pelonggaran kebijakan PPKM serta tidak perlunya melakukan test PCR maupun antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian ke dalam maupun luar negeri dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
(*)
Source | : | Instagram,Kompas TV |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Nesiana |