Otofemale.ID - Ada 2 kondisi kendaraan yang dapat pelet nomer dengan warna baru.
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan mengganti warna dasar pelat nomor yang saat ini beredar.
Dari yang sebelumnya wrna dasarnya hitam, jadi warna putih.
Adapun alasan dari penggantian warna dasar pelat nomor jadi putih, berkaitan dengan pelaksanaan tilang elektronik.
Jadi berdasarkan kajian, perubahan warna pelat nomor jadi putih mampu meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera dalam proses verifikasi dan konfirmasi ke pelanggar lalu lintas sebagai lanjutan dalam proses pro justitia ke peradilan.
Sehingga menjadikan bukti-bukti yang didapat menjadi valid.
Untuk kondisi kendaraan yang dapat duluan pelat nomor warna baru adalah yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya.
Juga kendaraan yang baru keluar dari diler akan dapat pelat nomor warna putih.
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tetapi kan belum semuanya," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunis dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Malang Geger, Polisi Lakukan Ini Pada Mobil Plat B yang Mainan Lampu Strobo dan Sirine di Jalan
"Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," lanjutnya.
Terkait soal mulai kapan penggantian pelat nomor warna baru tersebut, bisa mulai bulan depan.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Brigjen Yusri Yunus.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," ungkapnya(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |