Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Perseteruan antara dr. Richard Lee dan artis Kartika Putri hingga kini masih terus berlanjut.
Kasus ini bermula ketika dr. Richard Lee melakukan ulasan atau riview mengenai produk kecantikan di channel YouTube-nya.
Berdasarkan riview, dr. Richard Lee mengungkapkan produk kecantikan berupa krim wajah tersebut dinilai berbahaya.
Pasalnya, setelah melakukan uji laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata, produk kecantikan tersebut pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Hal tersebut pun membuat Kartika Putri tersinggung karena dirinya merasa tak pernah menerima endorse krim abal-abal.
Kejadian ini pun berbuntut panjang menjadi laporan polisi yang dilayangkan Kartika Putri kepada dr. Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, dr. Richard Lee mengungkapkan menyerahkan perkembangan kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu, jadi daya menyerahkan kepada pihak berwajib saja, saya tidak tau, saya ikutin proses hukum," ungkap dr. Richard Lee saat ditemui Grid.ID di kawasan Klinik Athena, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2022).
Namun, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya dituduh salah meriview produk dengan meriview produk lama dari brand produk kecantikan yang disebut abal-abal tersebut.
"Tapi terakhir dibilang saya salah riview, produknya 2020 semua sudah BPOM, saya cuma memberi klarifikasi, saya dibilang saya memeriksa (produk) 2019, sedangkan Karput memakai produk yang 2020," ungkap dr. Richard Lee.
Menanggapi hal itu, dr. Richard Lee menegaskan bahwa dirinya meriview produk yang sama persis dengan yang dipromosikan Kartika Putri.
"Tidak seperti itu ya temen-temen, karena saya memeriksa produk itu 3 kali, 2019, awal 2020 dan Agustus 2020, dan produk Agustus 2020 yang dipegang Karput itu adalah produk yang sama persis, ya kalau kita mau liat di mana tulisan BPOM dari produk ini, ini bukan produk BPOM, ini racikan, dan racikan itu tidak BPOM, racikan itu harus berdasarkan konsultasi dokter, dikeluarkan klinik, dibuat oleh apoteker, dan dibuat person to person, tidak boleh diproduksi massal, ini bukan produk BPOM," ungkap dr. Richard Lee.
Tak hanya itu, dr. Richard Lee juga menunjukkan hasil uji ilmiah bahwa produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut mengandung bahan berbahaya.
"Ini pemeriksaan labnya, ini bulan Agustus 2020, jadi tidam 2019, ini positif hidrokuinon, dari hasil pengecakan lab, kalau ditanya belinya di mana? saya beli di distibutor resminya, saya beli di situ," ungkap dr. Richard Lee.
dr. Richard Lee juga sudah menyerahkan bukti bahayanya kandungan produk tersebut ke polisi.
"Bukti ini saya sudah lampirkan ke bapak polisi," tutup dr. Richard Lee.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |