Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Doddy Sudrajat baru-baru ini kembali mengungkap niatnya yang ingin memindahkan makamVanessa Angel.
Meski mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, nyatanya Doddy masih bersikeras untuk tetap memisahkan makam Vanessa dan Bibi Ardiansyah.
Bahkan, baru-baru ini, Doddy sesumbar sudah menemui pemilik tanah wakaf pemakaman mendiang Vanessa Angel.
Dikutip Grid.ID dari TribunStyle.com pada Minggu (22/5/2022), Djamaluddin, kuasa hukum Doddy mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui pemilik tanah wakaf tersebut.
"Setelah dari makam, kami sudah bertemu dengan pak Haji Supri sebagai pemilik tanah wakaf dimana Vanessa Angel dimakamkan," ujarnya.
Bahkan, pihaknya sesumbar sudah mengantongi izin untuk memindahkan makam Vanessa Angel ke pemakaman umum Karet Bivak, Jakarta.
Hanya saja, pihak pemilik tanah wakaf tersebut meminta Doddy untuk mengurus semua sesuai Undang-undang yang berlaku di Tanah Air.
"Pada intinya, rencana terkait pemindahan makam, bahwasanya beliau (pemilik tanah) tidak punya hak untuk melarang, tidak punya hak juga untuk menyuruh," lanjutnya.
"Beliau hanya menyarankan kiranya tolong semua diurus dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.
Meski sesumbar sudah mengantongi izin, namun rupanya Doddy justru kalah start dengan sang besan, Faisal.
Ya, Faisal ternyata sudah menemui pemilik tanah wakaf itu terlebih dahulu sebelum Doddy.
Dilansir Grid.ID dari kanal Youtube OFFICIAL NITNOT pada Minggu (22/5/2022), Faisal mengungkap bahwa dulu dirinya sudah bertemu dengan Haji Supri, pemilik tanah wakaf tersebut.
Pertemuan itu tak lain dan tak bukan untuk membahas pemindahan makan Vanessa Angel yang diwacanakan oleh Doddy Sudrajat.
Menurut Faisal, Haji Supri menjelaskan bahwa pemindahan makam itu tetap merujuk pada peraturan Pemerintah Daerah.
"Soalnya dulu kalau enggak salah saya sih pernah bertanya kepada Pak Haji itu, bahwa pemakaman itu merujuk pada peraturan Pemda katanya," ujar Faisal.
Kendati begitu, Faisal tak tahu menahu apakah pernyataan dari Haji Supri sudah berubah atau masih sama seperti dulu.
"Itu katanya dulu, tapi waallahualam sekarang enggak ngerti," lanjut Faisal.
Ayah 4 orang anak ini juga mengungkap bahwa dalam pembicaraan itu, ia dan Haji Supri membahas mengenai persyaratan pemindahan makam.
Salah satu syaratnya yakni lama waktu jenazah di makamkan sebelum akhirnya dipindah ke makam yang lain.
"Di mana merujuk ke aturan Pemda, apa syarat-syaratnya, waktu itu saya lupa ya (syaratnya), tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi katanya," sambungnya.
"Kalau enggak salah dia sampaikan seperti itu (makam bisa dipindahkan setelah 3 tahun), dia hanya merujuk pada peraturan Pemda," jelasnya.
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi