Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nama Rezky Aditya memang sempat menjadi perbincangan publik beberapa bulan terakhir.
Pasalnya, dirinya disebut-sebut memiliki seorang anak sebelum menikah dengan Citra Kirana.
Ya, anak tersebut disebut-sebut merupakan hasil hubungan Rezky dengan mantan kekasihnya, Wenny Ariani.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (24/5/2022), Wenny mendadak muncul dan mengaku memiliki seorang anak perempuan dengan Rezky Aditya.
Dirinya pun menuntut pengakuan dari suami Citra Kirana demi memperjelas status seng putri.
Sayangnya, meski Wenny sudah berkoar-koar di sosial media hingga layar kaca, Rezky pun tak pernah menanggapi hal itu.
Dirinya bahkan terkesan bungkam di tengah permasalahan yang kian heboh di jagat maya itu.
Bahkan, tantangan untuk tes DNA pun sempat diucapkan oleh Wenny.
Namun, baru-baru ini fakta mengejutkan pun terkuak.
Dikutip Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (24/5/2022), pihak Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah benar ayah kandung dari K, anak perempuan Wenny Ariani.
Hal itu diungkap oleh juru bicara PT Banten, Binzar Gultom.
"Benar, sudah diputus," ujarnya.
Binsar pun juga membacakan amar putusan PT Banten terkait dengan permasalahan tersebut yakni berikut ini:
"Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. menolak untuk selebihnya," kata Binsar membacakan amar putusan.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," lanjutnya.
Mengenai putusan tersebut, majelis hakim mengacu pada putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Selain itu, saksi ahli penggugat yakni Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah masih memiliki hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibu, dan ayahnya.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," jelas Binsar.
Lalu, jika hal ini sudah terbukti, bagaimana nasib Citra Kirana?
(*)