Grid.ID - Mulai Juni 2022, Indonesia akan memberlakukan penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, selama ini di Indonesia pemilik kendaraan menggunaan pelat nomor hitam.
Namun kebijakan baru terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna putih akan segera diberlakukan.
Lalu, bagaimana dengan pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam?
Nantinya, pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Ini merupakan kebijakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Melansir Kompas TV, aturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.
Lantas, apakah masyarakat yang masih memiliki pelat nomor hitam harus menukarnya bulan depan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Jangan Kaget, 2 Kondisi Kendaraan Ini Bulan Depan Bisa Dapat Pelat Nomor Warna Putih
Artinya, meski kebijakan pelat nomor putih diterapkan bulan depan namun kendaraan berpelat hitam masih bisa beroperasi.
Pemilik kendaraan baru akan melakukan pergantian saat pelat nomor kendaraan habis masa berlakunya pada tahun ini.
Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap.
Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," ujar Yusri melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Bagi pemilik kendaraan yang masih memakai pelat nomor hitam di masa transisi ini juga tidak dikenakan denda asal tetap menjalankan kewajiban seperti membayar pajak.
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan
Mengenai alasan perubahan warna pelat nomor putih dari hitam yakni berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Pelat Nomor Cantik ini Sukses Bikin Polisi Kagum, Pemilik Motor Bongkar Kisah Unik Dibaliknya
Penggantian ini dilakukan karena pelat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan putih kerap tidak terlihat jelas saat tertangkap kamera atau foto.
Pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas ETLE.
Selain itu, penggantian ini juga berkaitan dengan rencana Korlantas Polri yang akan memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip tersebut kemungkinan besar belum akan berlaku pada tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |