Grid.ID - Dishub DKI Jakarta, rencananya akan mengembalikan aturan ganjil genap seperti semula.
Maksudnya dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pergub yang berisikan tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, pada Pasal 1 berisikan jumlah ruas jalan.
Adapun jumlah ruas jalan yang masuk dalam aturan ganjil genap Jakarta, ada 25 titik.
Nah imbas dari pelaksanaan PPKM Jakarta, terakhir aturan ganjil genap Jakarta hanya ada di 13 titik.
Rencana pemberlakuan aturan ganjil genap yang dikembalikan sesuai pergub, disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan.
Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," katanya dikutip dari NTMCPolri.info.
Dijelaskan juga, rencana perluasan ganjil genap Jakarta yang akan dimulai, Senin (50/5/2022), dipicu volume lalu lintas yang makin tinggi pasca aturan PPKM Jakarta dilonggarkan.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Putih Ada yang Jual di Online, Ini Kata Polisi
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas Syafrin Liputo.
Untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat (tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional).
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |