Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Anak perempuan ini dipaksa nikah di usia 6 tahun, sosok suaminya pun disorot.
Dipaksa menikah saat tidak saling kenal masih sering terjadi.
Namun gimana jadinya kalau dipaksa nikah di usia 6 tahun. Jelas, pernikahan di bawah umur ini seketika jadi perhatian.
Nikah di umur belasan tahun saja bisa jadi perhatian, kali ini justru si pengantin masih tergolong balita.
Hal ini terjadi pada bocah berusia 6 tahun di negeri Gajah Putih, Thailand.
Ya, Thailand memang menyimpan berbagai kisah dan tradisi unik yang tak jarang dianggap kurang lazim.
Tidak jarang ritual unik di Thailand ini jadi sorotan publik dunia.
Salah satunya seperti yang dialami oleh anak kembar bersaudara kandung yang sempat viral pada 2018 silam ini.
Melansir pemberitaan GridPop.ID sebelumnya, saudara yang terikat hubungan darah ini dinikahkan oleh keluarganya sendiri di usianya yang masih belia.
Sepasang anak kembar tersebut diketahui bernama Guitar si anak laki-laki dan Kiwi si anak perempuan.
Diinformasikan jika pihak keluarga mempercayai bahwa anak kembar mereka adalah sepasang kekasih sejak lahir.
Mereka lahir pada September 2012 silam dan dinikahkan pada 2018. Ya, kala itu mereka sama-sama berusia enam tahun.
Ritual pernikahan sepasang anak kembar ini dilakukan secara adat, di mana semuanya dilakukan sesuai dengan ritual dan kebiasaan yang ada di daerah mereka.
Masih dikutip dari dari laman Boldsky, menurut laporan, keluarga ini menganut keyakinan Budha yang percaya bahwa sepasang anak kembar laki-laki dan perempuan itu memiliki 'karma' dari hubungan mereka di masa lalu.
Konon ceritanya, kedua anak kembar ini memiliki urusan yang belum selesai di kehidupan sebelumnya, sehingga mereka dilahirkan kembali di kehidupan yang sekarang.
Keyakinan ini telah diwarisi dari orang-orang zaman dahulu.
Keluarga ini menikahkan kedua anak kembar mereka secepat mungkin untuk menghindari nasib buruk di masa depan keduanya.
Tidak sembarangan, pernikahan sepasang anak kembar itu digelar dalam sebuah upacara agung yang dihadiri oleh banyak orang. Mulai dari keluarga, teman, hingga tetangga.
Merea bahkan melakukan prosesi di mana pengantin pria harus melewati 'sembilan gerbang' yang berbeda sebelum bertemu dengan pengantin wanita.
Bocah laki-laki itu kemudian membayar mahar sebesar 200.000 baht atau hampir setara dengan Rp 88 juta dan perhiasan emas senilai Rp 17 juta sebelum menikahi saudari kembar perempuannya.
Meski begitu, pernikahan sepasang anak kembar ini disebut tidak legal mengingat tradisi tersebut tidak mengikat mereka secara hukum.
Setelah beberapa tahun kemudian ketika mereka dewasa mereka bisa mencari pasangan mereka sendiri.
Pernikahan seorang anak yang masih berusia 10 tahun dan menjadi viral juga pernah terjadi di Iran.
Bocah bernama Fatima tersebut dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.
Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.
Dalam video, seorang mullah mengatakan, si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah. "Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.
Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
(*)
Menyala Incess! Syahrini Pamer Kenakan Bros Mungil Keberuntungan Ini, Netizen Elus Dada Lihat Harganya: Ya Allah Seharga Mobil
Source | : | boldysky.com,Daily Mirror,GridPop.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |