Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Teddy Pardiyana melaporkan anak sambungnya, Rizky Febian, ke Bareskrim Polri.
Suami mendiang Lina Jubaedah itu mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin dari Teddy Pardiyana
"Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat ditemui Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).
Wati mengatakan, sampai saat ini Teddy masih menunggu iktikad baik dari pihak Rizky Febian mengenai aduan tersebut.
"Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Wati.
Sementara itu Wati dalam masalah ini, Teddy merasa kos-kosan tersebut merupakan haknya sepeninggalan Lina Jubaedah.
Apalagi kini ia merawat sendiri anak semata wayangnya dengan Lina, Bintang, yang saat ini masih berusia 2 tahun.
Sedangkan Rizky Febian sempat mengatakan bahwa kos-kosan tersebut dibangun dari hasil jerih payahnya dan keluarga sebesar Rp 5 miliar.
Setelah jadi, kos-kosan tersebut dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah semasa hidupnya.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum."
"Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
"Semenjak almarhumah meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan."
"Itu, informasi dari pengelola kos-kosan itu akan diserahkan kepada mereka," ucap Wati melanjutkan.
Wati juga mengatakan secara hukum perdata pihaknya meyakini memiliki bukti kuat kalau kos-kosan yang terletak di kawasan Bojong Soang, Bandung Jawa Barat adalah kepunyaan Teddy.
"Dari perjanjian jual beli, kita bicara secara hukum perdata ya siapa yang bisa membuktikan dia pemiliknya."
"Meskipun saat ini belum di balik nama sertifikat atas nama pak Teddy Pardiyana," kata Wati
Wati menambahkan, Rizky Febian diduga sudah menguasai kos-kosan tersebut selama hampir dua tahun.
"Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir 2 tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tuturnya.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Mia Della Vita |