Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Rezky Aditya akhirnya buka suara terkait permasalahnya dengan sang mantan kekasih, Wenny Ariani.
Dirinya pun mengungkap bahwa ia sudah menawarkan tes DNA kepada Wenny.
Dikutip Grid.ID dari TribunManado.co.id pada Minggu (29/5/2022), Rezky mengungkap bahwa dirinya menawarkan hal itu atas dasar kemanusiaan.
Dirinya juga ingin mendapatkan kejelasan mengenai hubungannya dengan Naira, anak Wenny Ariani.
"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang) saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat (Wenny Ariani,-red) melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira. Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky.
"Proses tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," sambungnya.
Sedangkan, Anna Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky mengatakan bahwa pihak Wenny memiliki permintaan saat ditawari tes DNA.
Pihaknya mengungkap bahwa Wenny meminta jual putus usai ditawari untuk melakukan tes DNA.
Hal ini, menurut Anna membuat pihaknya sangat terkejut.
"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus," jelasnya.
"Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu," sambungnya.
Lalu, apa arti jual putus itu sendiri dalam permasalahan anak Wenny Ariani?
Dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Minggu (29/5/2022), pengamat hukum sekaligus dosen fakultas hukum, Dr. Redyanto Sidi, SH, MH pun menjelaskan maksud dari jual putus ini.
Jual putus ini umumnya digunakan dalam hal jual beli.
"Kalau kita lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jual putus adalah menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa)," jelasnya.
Kemudian, dalam kasus Wenny dan Rezky ini, Redyanto menjelaskan bahwa jual putus yang dimaksud adalah meminta sejumlah uang pengganti kepada pihak tergugat, yakni suami Citra Kirana.
"Dalam kasus Rezky Aditya yang dimaksud jual putus adalah pihak Wenny Ariani meminta uang dengan jumlah tertentu agar masalahnya selesai atau setelah terjual putus hubungan," jelasnya.
Namun, ia menuturkan bahwa kasus yang melibatkan status anak tidak bisa disamakan dengan kasus jual beli yang menggunakan jual putus.
"Menurut saya dalam hal jual beli barang sah saja sepanjang disepakati para pihak," ujarnya.
"Namun terhadap hal yang berkaitan dengan anak tentu tidak dapat disamakan dengan itu," lanjutnya.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Tribun Medan,Tribun Manado |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |