Ia kemudian meminta ponsel FHP lalu mengirimkan foto dirinya beserta nomor WhatsApp kepada JS.
Setelah melihat foto yang dikirimkan tersebut, JS pun sepakat meminta ditemani LR dengan harga Rp 500.000,-.
Keduanya kemudian bertemu di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.
AKP Ryan Wira Raja mengungkapkan, saat itu LR diantarkan ke hotel oleh suaminya sendiri.
Usai menyerahkan istrinya, FHP kemudian diberi uang Rp 650.000 oleh JS.
“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS," kata Raja yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Senin (30/5/2022).
"Di hotel tersangka FHP menerima uang tunai Rp 650 ribu dari JS,” jelasnya.
Ketika LR sedang menemani JS, FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.
Akibat perbuatannya tersebut, FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari dan terancam dibui paling lama 3 bulan.
(*)
Source | : | Tribun Jabar,KOMPAS.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Mia Della Vita |