Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang wanita berinsial K di Gowa, Makassar.
Usut punya usut, tewasnya wanita berusia 32 tahun ini karena sosok cleaning services.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022), sosok cleaning services yang menghabisi nyawa K telah mengakui perbuatannya.
Bermula dari K yang meminta dibelikan es buah, pelaku mulanya masih bisa bersabar.
Namun saat korban menampar pelaku gara-gara terlalu lama membelikan es buah, emosi sang cleaning services tersulut hingga menghabisi nyawa K.
Ditampar oleh K akibat terlalu lama membelikan es buah, pelaku pun naik pitam.
K ditemukan tewas di kamar Wisma Himalaya, Jalan Tarakan, Makassar pada 11 Mei 2022.
Diduga sakit, tewasnya K terungkap setelah hasil visum Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel ditemukan adanya kejanggalan.
Disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Senin (30/5/2022) yang dikutip dari Tribun Timur, sosok cleaning services berinisial DS akhirnya diamankan.
Pelaku mengakui perbuatanya karena merasa tak dihargai dan ditampar oleh korban.
"Karena terlalu lama, korban menampar pelaku sehingga pelaku merasa tidak dihargai."
"Pelaku langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban," jelas AKBP Yudi Frianto.
Menurut pengakuan DS, ia menghabisi nyawa K dengan memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke kamar disinyalir untuk menghilangkan jejak.
Mengutip Tribun Timur, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Yudi.
Ditambahkan dari Kompas.com, tewasnya sosok wanita bernama Herlina Konstan pun tak kalah sadis.
Herlina Konstan disebutkan tewas di tangan pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, LS bersama dua temannya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37).
Keduanya sedang duduk-duduk di rumah indekos di lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, hingga pukul 04.00 Wita.
Kala itu korban Herlina kemudian menelepon Batlyon untuk bergabung, tetapi ditolak.
LS nekat menghabisi nyawa korban karena Herlina tak mau berhenti bernyanyi.
LS mulanya sudah memberi peringatan korban, namun karena tak diindahkan, ia pun naik pitam.
Atas perbuatan, LS ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribunnnews.com,KOMPAS.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |