Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo pada 2021 lalu.
Seperti yang diketahui, PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Gen Halilintar mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah 2018 silam tanpa izin.
Majelis Hakim pun meminta Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Namun, hingga 5 bulan berlalu, pihak Gen Halilintar ternyata belum membayarkan denda tersebut kepada pihak Nagaswara.
Menanggapi hal ini, akhirnya pihak Gen Halilintar buka suara dan mengungkapkan pihaknya menghargai putusan MA.
"Nah dalam ini saya selaku manajemen, bagaimana menyikapi dalam keputusan PK, ya tentunya ini sudah menjadi putusan PK. Jadi kami hargai putusan itu."
"Tapi bagi kami selaku konten kreator yang notabene anak-anak yang mencoba berkreativitas membuat karya sebagai anak bangsa di platfotm sosmed, platform-platfrom media, tentunya ini kan wajib kita dukung gitu ya."
"Jangan sampai konten kreator lainnya juga akhirnya jadi redup gitu, akhirnya jadi takut gitu," ungkap pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).
Sebelumnya, pihak Gen Halilintar mengungkapkan perihal copyright atau hak cipta sudah pernah dibahas sebelumnya.
Di mana pihak pencipta seharusnya sudah mendapatkan royalti dari hasil cover lagu yang dibuat Gen Halilintar.
"Padahal mungkin di pembahasan-pembahasan yang kemaren tuh, yang podcast Bang Atta juga dijelaskan sama Pak Suyud bahwa mencover lagu juga punya copyright sendiri."
"Nah terkait itu pula, konten kreator di platform juga sudah memberikan haknya terkait monotesasi dari copyright di platform, khususnya di platform YouTube."
"Temen-temen juga sekarang udah pada tau, bahwa kalau udah kita bikin konten, baik itu musik atau video atau apapun, pasti kena copyright."
"Jadi hak royalti apapun sudah diatur sistem oleh YouTube," ungkap Jejen Zaenudin.
Selama ini, bagian dari royalti pencipta sudah diatur oleh sistem YouTube melalui monetesasi atau copyright.
"Awal dari problem ini adalah ketidaktahuan, keawaman kita. Tapi dalam sistem YouTube sudah diatur monetisasi copyright."
"Soal hak royalti itu lari ke mana, itu udah kita kasih pernyataan juga di tingkat PN."
"Jadi itu mungkin yang perlu kami sampaikan, yang jelas dari pihak kami, harapannya mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat kita semua," ungkap Jejen Zaenudin.
Oleh karena itu, pihak Gen Halilintar meminta keadilan.
"Yang kedua mudah-mudahan ini bagian dari upaya meminta, mengharap dasar keadilan bagi konten kreator.
"Dalam hal ini, sebetulnya ingin terus membuat kreativitas-kreativitas, yang membuat masyarakat terhibur, akhirnya memunculkan juga kreativitas lain," ungkap Jejen Zaenudin.
Selain itu, Jejen Zaenudin berharap agar kasus yang dialaminya tak terjadi pada konten kreator lainnya.
"Harapan kita dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus juga menjadi penguat buat kita semua untuk terus berkreasi. Jangan sampai ini jadi mati," tutup Jejen Zaenudin.
Majelis Hakim menilai para tergugat memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dibagikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menganggap perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak moral.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | liputan |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Mia Della Vita |