Grid.ID - Akan ada aturan baru, terkait dengan pembelian bensin jenis Pertalite.
Dan aturan tersebut ada dalam rencana revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lalu nantinya pemerintah via BPH Migas berencana melarang kendaraan berkategori mewah menggunakan atau membeli bensin jenis Pertalite yang memiliki RON 90.
Terkait dengan rencana di atas, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Kompas.com, pernah ungkapkan bahwa hanya mobil dengan harga Rp 250 jutaan saja yang termasuk kendaraan rakyat.
Pasalnya, kendaraan jenis ini dimiliki oleh sekitar 60 persen masyarakat Indonesia.
"Kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat.
Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujarnya.
EFEK SALAH BENSIN
Mobil yang direkomendasikan pakai bensin minimal RON 92 (Pertamax atau Shell Super), sebaiknya jangan diisi yang lain.
Misalnya diisi dengan bensin jenis Pertalite (RON 90) atau bahkan Premium (RON 88).
Baca Juga: Antisipasi Modus Ngaku-ngaku Debt Collector, Wajib Paham Mana yang Asli
"Bisa saja diisi Pertalite, tapi ada efeknya," begitu kata Sayuti, Kepala Mekanik bengkel umum Kemala Ban di Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |