Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah diamankan pihak berwajib.
Hal ini dikarenakan, pria berinisial AR ini nekat melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Curi kesempatan dalam kesempitan, pria berusia 45 tahun ini diketahui telah melakukan tindak bejat.
Oknum ASN tersebut, diketahui nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari TribunKalteng.com, Sabtu (4/6/2022), AR diketahui sebagai ASN yang bekerja di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Barsel.
Menuruti nafsu bejat, ia disebutkan mencabuli korban di sela-sela jam istirahat kantor.
Bahkan, ia juga disebutkan melakukan tindak asusila itu di dalam kantornya.
Hal itu terungkap saat Polres Barito Selatan menggelar pers rilis di Mapolres Barsel, Jalan Soekarno-Hatta, Sababilah, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pencabulan atau pelecehan pada anak di bawah umur,” tegas AKBP Yusfandi Usman, Kamis (2/6/2022).
Ia juga mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.
5 Shio Paling Gak Rela Jika Nicholas Saputra Menikah, Sulit Terima Kenyataan sang Idola Berumah Tangga
Source | : | Tribun Kalteng,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |