Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Olla Ramlan tetap menerima nafkah dalam waktu tertentu dari Aufar Hutapea pasca keduanya resmi bercerai.
Nafkah yang diterima Olla Ramlan dari Aufar Hutapea itu berbentuk nafkah mut'ah dan masa idah.
Berdasarkan sidang putusan perceraian, Aufar Hutapea yang kini sudah resmi menjadi mantan suami Olla Ramlan, wajib memberikan nafkah sebesar Rp 100 juta.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pun membeberkan soal besaran nominal yang wajib diberikan Aufar Hutapea itu kepada Olla Ramlan.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Sementara itu untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," terang Taslimah.
Selain memberikan nafkah mut'ah dan iddah terhadap Olla Ramlan, Aufar Hutapea juga wajib menafkahi buah hatinya perbulan.
Besaran nafkah yang harus diberikan Aufar Hutapea kepada dua putrinya sebesar Rp 40 juta.
Seperti diketahui, Olla Ramlan menggugat cerai Aufar Hutapea melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan Olla Ramlan pada akhir Maret 2022.
Setelah kurang lebih dua bulan melalui proses perceraian, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini resmi berpisah.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |