Grid.ID - Seorang oknum guru yang tidak pernah bekerja selama 7 tahun ini berhasil menikmati gaji buta yang nilainya mencapai Rp400 juta.
Setelah 7 tahun, akal bulus oknum guru itu baru diketahui.
Akibat perbuatannya, oknum guru asal Medan, Sumatera Utara itu akhirnya diamankan polisi.
Terbongkarnya penipuan yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.
Mengutip laman Tribun Medan, wanita bernama Demseria Simbolon itu sebelumnya tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.
Sejak tahun 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah karena dinyatakan telah meninggal dunia.
Meski begitu, ia tetap mendapat gaji hingga terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.
Kok bisa?
Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.
Baca Juga: Kepergok Melakukan Hubungan Seksual dengan Murid Laki-lakinya, Oknum Guru Wanita Didenda Rp1 Miliar
Ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Saat itu, Adesmman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.
Pemeriksaan pun dilakukan dan benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakuan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.
Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru.
"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep seperti dikutip dari Tribun Medan.
Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul 7 Tahun Cuma Ongkang-ongkang Kaki, Guru SD Ini Berhasil Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terbongkar Akal-akalannya
(*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |