Grid.ID - Jagad dunia entertain diramaikan dengan hasil persidangan mantan pasangan selebriti Johnny Depp dan Amber Heard.
Kasus ini bisa disebut sebagai kasus sidang pesohor yang paling bikin heboh media sosial saat ini.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat memutuskan bahwa Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp.
Menurut Amber Heard, Johnny Depp telah melakukan KDRT terhadapnya selama hubungan mereka.
Heard mengatakan dia telah menjadi “publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga”.
Alasan inilah yang disebut-sebut menjadi penyebab perceraian mereka pada tahun 2016.
Namun juri memutuskan bahwa Johnny Depp tidak terbukti melakukan KDRT seperti yang dituduhkan oleh Amber Heard.
Juri memberikan Depp $10 juta (Rp 144 M) sebagai ganti rugi dan $5 juta (Rp 72 M) sebagai ganti rugi dalam gugatan pencemaran nama baik.
Atas putusan tersebut, Depp mengaku lega karena telah memenangkan kasus ini serta menunjukannya kepada publik siapa yang salah sebenarnya.
Melalui unggahan di akun instagramnya @johnnydepp, Depp mengungkapkan kegembirannya setelah enam tahun juri mengembalikan kehidupannya kembali.
Sedangkan disisi lain, Heard tidak terima atas putusan sidang tersebut dan menyebut hal ini sebagai “kemunduran bagi kaum perempuan”, seperti dilansir kompas.com, Kamis, (03/06/2022).
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sulastri Ningaih |
Editor | : | Dianita Anggraeni |