Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Adam Deni membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Dalam pembelaannya itu, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tak melakukan niat jahat atas tindakannya.
"Kedua, demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," ujar Adam Deni dalam sidang pembacaan nota pembelaan.
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni pun kembali mengungkit apa yang sudah dia perbuat sebagai pegiat media sosial.
"Selama saya menjadi pegiat media sosial dari 2017, saya ingin membacakan track record saya sebagai bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks dan itu benar-benar terjadi," katanya.
Selama 5 tahun berkecimpung sebagai pegiat media sosial, Adam Deni menyebut sudah membongkar beberapa kasus yang dilakukan publik figur.
"Saya bongkar kasus Taqy malik, penggelapan dana Rp 1,2 Miliar. Itu sudah dikembalikan," ujar Adam Deni.
Adam Deni juga membongkar kasus plat yang digunakan Rachel Vennya saat pulang dari Polda.
"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up plat Rachel Vennya," katanya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |