Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Adam Deni tampaknya sudah mempersiapkan matang-matang nota pembelaannya di persidangan.
Bahkan, dalam pembacaan nota pembelaannya itu, Adam Deni menguliti dosa masa lalu yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi.
"Baringin Sianturi pada 2010, pernah dicopot, mark up Bank Kaltim," ujar Adam Deni dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Menurut Adam Deni yang sudah melakukan profiling melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum tersebut pernah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Maka, profiling dilakukan lawyer saya, JPU Baringin Sianturi ini track record dugaan penyalahgunaan wewenang," terang Adam Deni.
Menurut Adam Deni aksinya itu dimaksudkan demi kebaikan negara.
"Niatan saya sangat baik, membantu negara yang mengalami kerugian," tegasnya.
Bahkan Adam Deni menyebut bahwa dirinya memiliki bukti atas tudingannya itu.
"Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi," tutup Adam Deni.
(*)
5 Shio Paling Pintar Berpidato, Jago Mempengaruhi dan Menyentuh Hati Orang Lewat Tutur Kata
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Mia Della Vita |