Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat Kolonel Priyanto kini telah mencapai puncaknya setelah ia divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya pada Rabu (8/6/2022), Kolonel Priyanto telah menjadi perbincangan masyarakat sejak Desember 2021.
Ia menjadi terdakwa setelah terbukti membuang tubuh dua orang remaja asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yaitu Handi (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu.
Sebelum membuang sejoli tersebut ke sungai, rupanya mereka berdua adalah korban kecelakaan rombongan Kolonel Priyanto di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022), setelah berbulan-bulan menjalani sidang akhirnya Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022), ia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menyambut keputusan ini, ibu Salsabila mengaku sudah merasa puas.
"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati (42), ibunda Salsabila.
Meski merasa puas dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, ia masih menunggu iktikad baik dari ketiga pelaku pembunuhan anaknya.
Ia berharap keluarga pelaku paling tidak bisa datang untuk meminta maaf.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |