Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Selebgram Kim Hwat dan pemain sinetron Emma Waroka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami datang bersama klien kami bersama Bu Paulana Dadek membuat laporan di SPKT Polres Jakarta Selatan," ucap M. Firdaus selaku kuasa hukum Paulina Dadek kepada tim Grid.ID, Jumat (10/6/2022).
"Kami melaporkan KH dan saudari EW dengan dugaan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 tahun 2016,
Kami melaporkan itu," tambahnya.
Kronologi dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Kim Hwat dan Emma Waroka pada Paulina Dadek berawal dari podcast.
"Jadi kronologisnya pada saat klien saya, Paulina Hutauruk Dadek menonton podcast-nya saudara KH melalui KH Official. Dia melihat ada plesetan-plesetan nama ya yang dilakukan oleh saudara KH untuk menjatuhkan lawan," jelas M. Firdaus.
Lebih lanjut, yang membuat Paulina Dadek geram lantaran marganya ikut dipelesetkan sehingga ia merasa terhina.
"Itu menyebut paulincong bencong buta huruf dan penyebutan-penyebutan lainnya yang nggak pantas disebut. Karena itu marganya Hutauruk, jadi Paulina Dadek atau Paulina Hutauruk ini merasa tidak terima marganya dihina," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |