Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Baru-baru ini beredar foto terkait tagihan untuk menggeser tiang listrik yang dibebankan oleh pihak PLN kepada seorang warga.
Melalui cuitan akun Twitter @anafis_196, diketahui bahwa seorang warga dikenakan biaya sebesar Rp 74 juta dari PLN hanya karena ingin menggeser tiang listrik yang ada di area tanah miliknya.
"Udah nitip tiang di tanah milik warga, nggak bayar sewa, nggak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh.. giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Kurang nggak waras gimana coba tuh pe el n," tulisnya dikutip dari akun @anafis_196 pada Jumat (10/06/2022).
Nyatanya, kejadian ini tidak hanya dialami oleh warga tersebut, melainkan banyak netizen lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa.
Dalam cuitan di akun Twitter tersebut, netizen ikut melayangkan aksi protes kepada PLN yang kerap melakukan pungutan liar terkait dengan warga yang menggunakan layanan mereka.
"Sama banget, di rumah setelah buat bengkel furniture, awalnya cuma 1 2 tiang PLN atau telepon udah dari lama. Eh, sekarang-sekarang nambah tiang nggak tau tiang siapa, kemungkinan tiang provider Wi-Fi. Nggak ada izin, seenaknya masang," tulis @ChaleneCaMz.
"Dulu bekas tanah kosong, terus sama PLN dipasang tiang di tengah-tengah. Mau buka usaha minta dipindah tapi suruh bayar mahal banget wkwk kocak," tulis @sugaaagusss.
Mendengar keluhan netizen di media sosial, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali, I Made Arya memberi penjelasan terkait hal tersebut.
"Yang kasus di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemindahan gardu," ucapnya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/06/2022).
Diketahui bahwa kini pihak PLN sudah berkoordinasi dengan warga tersebut tentang masalah ini.
"Setelah dijelaskan, pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut," sambungnya.
Selain itu, ia juga menegaskan jika nominal Rp 74 juta yang disebutkan bukanlah pungli, melainkan untuk biaya pemindahan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN.
Jika keberatan, sebenarnya pelanggan bisa mengajukan keringanan kepada pihak PLN.
"Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," tuturnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Silmi |