Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Iko Uwais kini sedang terjerat kasus hukum.
Iko Uwais dipolisikan oleh seorang pria, Rudi, lantaran melakukan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan secara rinci soal kronologi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais.
Iko dipolisikan pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Kekerasan itu bermula ketika Iko mempercayai Rudi yang berprofesi sebagai seorang desainer interior untuk membangun rumahnya di Cibubur.
Keduanya sepakat dengan nominal terntentu dan baru dibayar setengah oleh Iko Uwais.
“Baru dibayar setengahnya. Kemudian, setelah itu ditagih oleh korban (Rudi),” kata Kombes Pol Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Rudi mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan di Depan Umum, 2 Saksi Sudah Diperiksa
Ternyata, pesan singkat itu dimentahkan oleh Iko.
“Namun, tidak direspon oleh Iko Uwais,” sambung Zulpan.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |