Grid.ID - Ketua DPR Puan Maharani mengusulkan aturan cuti hamil selama 6 bulan.
Aturan terkait cuti hamil menjadi 6 bulan ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Menurut Puan Maharani, ada banyak keuntungan yang bisa didapat dari aturan cuti hamil selama 6 bulan ini.
Salah satunya menciptakan bonding antara ibu dan anak.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur dia
Ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.
Baca Juga: Berawal dari Cuti Hamil, Seorang Mantan Guru Bahasa Inggris Berhasil Menjadi Orang Terkaya di Rusia
Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal."
Sambil Nangis, Riyuka Bunga Mendadak Singgung Kematian Jelang Akhir Tahun 2024, sang Selebgram Banjir Dukungan
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |