Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Aktor laga Iko Uwais mendadak dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Aktor Iko Uwais dituding telah melakukan tindak penganiayaan pada seorang desain interior yang bekerja dengan dirinya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022), Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dugaan kasus pemukulan yang dilakukan aktor Iko Uwais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dugaan kasus pemukulan itu bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa milik korban berinisial R.
"Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Usai kesepakatan berjalan, korban dikataskan Zulpan menagih pelunasan dan biaya interior pada sang aktor melalui WhatsApp.
Namun kabarnya, suami Audy Item disebutkan tidak merespon pesan yang dikirim korban.
"Perjanjian dengan nominal tertentu. Jadi baru dibayar setengahnya, setelah itu, ini ditagih oleh korban dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Namun, tidak direspons oleh Iko Uwais," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Pelapor Iko Uwais Jalani Visum, Hasilnya Luka Memar di Kepala dan Beberapa Bagian Tubuh Ini
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), korban R dan istrinya tanpa sengaja bertemu dengan Iko Uwais saat melintas di depan rumah sang aktor.
Dalam pertemuan inilah, sang aktor dan sosok korban berinisial R itu terlibat cekcok.
"Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," kata Zulpan.
"Setelah itu terjadi cekcok. Setelah cekcok itu, saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," sambungnya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kemudian ditambahkan dari TribunJabar.com, Iko Uwais disebutkan hari ini batal menghadiri pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan, korban Rudi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombospol Hengki Esika mengatakan, Iko Uwais tidak bisa hadir karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Maka itu, hanya pengacaranya yang datang di Polres Metro Bekasi Kota untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Batal Diperiksa Hari Ini, Iko Uwais Minta Diundur pada 20 Juni 2022
"Iko Uwais tidak dapat hadir, masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, katanya akan di schedule ulang bersama pengacaranya," kata Hengki Esika.
Sementara itu, aktor Iko Uwais sampai kini masih disebutkan sebagai saksi.
"Baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP nanti, lihat perkembangan yang bersangkutan gimana terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |