Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menyampaikan 3 poin keberatan kliennya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022)
Sidang sendiri berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan kasus perkara pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Agenda hari ini berjalan dengan lancar pembacaan eksepsi kita telah menyampaikan beberapa nota keberatan kita kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pitra Romadoni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Ada tiga poin keberatan yang disampaikan oleh Isa Ziga melalui kuasa hukumnya.
Pitra dalam nota tersebut mengatakan dakwaan untuk Isa Ziga tidak lengkap dan tidak cermat.
Kedua, pihak Isa Zega merasa dakwaan atasnya salah subyek.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan tadi terkait perkara tersebut."
"Pertama, bahwasanya dakwaan tersebut adalah salah subyek (Exeptio in Persona)," lanjut dia.
Poin terakhir, Isa Ziga merasa dakwaan prematur.
“Dia menyampaikan itu, 'Yang saya dengar dari keterangan Devi bahwasanya otak di balik itu diduga NM', kan gitu," tandasnya.
Isa Zega didakwa dengan Pasal 242 ayat (1) dan atau Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(*)
Source | : | Liputan |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Mia Della Vita |