Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus ayah cabuli anak tiri terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli anak tirinya, RM (12).
Mirisnya, pelaku ternyata telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu sebanyak 4 kali.
Dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data untuk paket internet, pelaku dengan teganya meradupaksa putri tirinya.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pelaku pada Oktober 2021.
Kala itu, korban yang tengah bermain bersama teman sebayanya di sekitar rumah mendadak dipanggil pelaku dan diajak pulang.
Setibanya di rumah, pelaku kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.
AKBP Muhammad mengatakan, saat berada di kamar tersebut, pelaku kemudian mencabuli korban dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data.
"Saat di dalam kamar itu, pelaku duduk di sebelah korban dan membujuk korban agar mau melayani nafsu pelaku dengan iming-iming akan dibelikan pulsa data untuk internetan," kata AKBP Muhammad yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lantas melarang korban menceritakan kejadian itu kepada ibu ataupun kakek dan neneknya.
Setelah mencabuli anak tirinya, pelaku langsung keluar kamar, lalu memberi makan ternak di kandang, seakan tak terjadi apa-apa.
Sementara korban kembali bermain dengan temannya.
Mengutip dari TribunJatim.com, seiring berjalannya waktu, pelaku S telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali di tempat yang sama.
Pelaku terakhir mencabuli anak tirinya pada Juni 2022.
Mengetahui hal itu, ibu korban yang tak lain juga adalah istri pelaku pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di Kecamatan Ngetos, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |