Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor Iko Uwais dijadwalkan diperiksa terkait laporan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap suami penyanyi Audy Item itu dan kakak Iko Uwais, Firmansyah.
"Perlu kami sampaikan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan adanya laporan dugaan pengroyokan sebagai dalam Pasal 170 KUHP Pidana, ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F," ujar Kombes Pol Hengki saat Grid.ID temui di kantornya.
Menurutnya Iko Uwais dan kakaknya akan dipanggil pada pukul 18.00 WIB.
"IU dan F sesuai dengan panggilan satreskim, ini panggilan yang kedua," imbuhnya.
Hengki menambahkan juga pihak Iko Uwais telah memberikan konfirmasi kehadirannya di Polres Bekasi Kota hari ini, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Langsung konfirmasinya, (Iko Uwais) akan hadir langsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh pria bernama Rudi, seorang desainer interior.
Rudi menuding Iko Uwais melakukan pengroyokan bersama kakaknya, Firmansyah.
Tak terima, Iko Uwais pun melaporkan balik Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Okki Margaretha |