Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Beredar kabar yang menyebut bahwa Nikita Mirzani jadi tersangka.
Berdasarkan rumor yang beredar, Nikita Mirzani jadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Menanggapi kabar Nikita Mirzani jadi tersangka, pihak kepolisian pun langsung memberikan klarifikasi.
Pihak Polresta Serang mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Melansir dari Kompas.com, kabar Nikita Mirzani jadi tersangka ini mencuat usai beredar surat penetapan tersangka atas nama sang artis.
Surat penetapan tersangka yang beredar itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani yang mengetahui surat penetapan tersangka atas nama dirinya itu lantas menyebut bahwa surat tersebut palsu.
Sebab, surat tersebut beredar pada tanggal ketika dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Ssurat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka beredar di media sosial, pada 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani kemudian mengunggah video klarifikasi dari pihak kepolisian di akun Instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172, pada Jumast (17/6/2022).
Dalam video tersebut, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status Nikita Mirzani sebagi tersangka.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu dalam video tersebut.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu," jelasnya.
Melalui keterangan unggahannya, artis yang akrab disapa Nyai itu pun meluapkan kekesalannya atas pemberitaan miring mengenai dirinya.
"Siapa yang bikin surat tersangka yang sudah kesebar ke semua wartawan dan akun-akun gosip online ?!" tulis Nikita Mirzani.
Sementara itu, meski ada kebocoran dokumen, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |