Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Surat resmi dari pihak polisi yang menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka dikabarkan bocor.
Akibatnya, kabar ditetapkannya Nikita Mirzani jadi tersangka langsung bikin heboh.
Ya, beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Menanggapi kabar yang beredar, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022), AKBP Wahyu Imam mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 sudah beredar di media sosial.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Meski kabar itu heboh dibicarakan publik, wanita yang akrab disapa Nyai itu diakui masih jadi saksi.
Tak seperti berita yang viral, Wahyu tegaskan bahwa sang artis masih ditetapkan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |