Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Surat resmi dari pihak polisi yang menetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka dikabarkan bocor.
Akibatnya, kabar ditetapkannya Nikita Mirzani jadi tersangka langsung bikin heboh.
Ya, beredar kabar Nikita Mirzani jadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Menanggapi kabar yang beredar, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/6/2022), AKBP Wahyu Imam mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait bocornya surat penetapan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 sudah beredar di media sosial.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Meski kabar itu heboh dibicarakan publik, wanita yang akrab disapa Nyai itu diakui masih jadi saksi.
Tak seperti berita yang viral, Wahyu tegaskan bahwa sang artis masih ditetapkan sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.
Namun sebagaimana diketahui, surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah dilaporkan ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian dikutip dari Tribunnews.com, Wahyu kembali memberi penegasan pada publik.
Terkait bocornya surat yang menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka, hal ini sudah dibantah.
Saat ini, pihaknya akan melakukan pengusutan dan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu.
Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik di media sosial.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |