Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nama Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel agaknya tiada habisnya dibahas oleh publik.
Baru-baru ini, sang putri yakni Mayang mengungkap bahwa sang ayah menjadi sosok di balik review skincare merek T yang berujung urusan hukum.
Mayang mengaku bahwa review itu ia buat berdasarkan perintah sang ayah.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Sabtu (18/6/2022), Mayang mengungkap bahwa ayahnya lah yang memerintahkannya membuat ulasan tersebut.
Adik mendiang Vanessa Angel itu juga mengaku bahwa dirinya sudah berusaha untuk menolak.
Namun, sang ayah tetap memintanya membuat review tersebut.
Akibatnya, Mayang kini harus berhadapan dengan hukum.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy," ujarnya.
"Aku udah berusaha untuk nolak enggak mau review, cuma daddy yang kayak 'udah review aja'," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku belum pernah menggunakan produk dari skincare itu sama sekali.
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja. Aku kan karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah aku ikutin aja mau daddy," kata Mayang.
"Baru mau coba, cuma kata Daddy langsung review aja, iya kan aku karena enggak enak hati sama daddy jadi ya udah jadi aku ikutin ajah kemauan daddy," jelasnya.
Sedangkan, melansir kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT pada Sabtu (18/6/2022), Machi Achmad, SH, kuasa hukum skincare T pun mengungkap kemungkinan melaporkan Doddy Sudrajat.
"Menurut saya bisa (dilaporkan), karena Pak Doddy itu menyuruh melakukan itu tentu terbukti dari pengakuan Mayang," jelasnya.
Baru-baru ini, nasib ayah Mayang itu pun diramal oleh Denny Darko.
Dikutip Grid.ID dari SRIPOKU.com pada Sabtu (18/6/2022), Denny mengungkap bahwa berdasarkan ramalan yang ia baca dari kartu tarotnya, ketenangan hidup Doddy mungkin akan terusik.
Bahkan, hal ini membuat Denny cukup terkejut.
Menurut kartu tarot yang ia baca, ada kemungkinan jika Doddy Sudrajat akan masuk bui lantaran memerintahkan Mayang membuat review tersebut.
"Doddy akan dikenakan pasal 55 KUHP dengan tuduhan yang melakukan, turut melakukan dan menyuruh melakukan," ujar Denny.
"Tapi beliau ini ingin menunjukkan sesuatu, karena egonya," jelasnya.
(*)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya