Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Bintang Emon memang dikenal sebagai komika yang berani menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah dan permasalahan sosial lainnya di media sosial.
Seperti yang ia lakukan belum lama ini, tatkala Bintang menyoroti rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal Hina Pemerintah dipenjara 3 tahun.
Melalui unggahan video dalam Instagram pribadinya, Bintang mengaku setuju dengan RKUHP yang akan disahkan bulan Juli 2022 mendatang, asalkan semua pihak sudah sepakat bahwa hal itu merupakan sebuah penghinaan.
Bintang film Orang Kaya Baru tersebut juga mencontohkan tentang penghinaan yang benar melalui video tersebut.
"Tapi kan bentuk tersinggung orang berbeda-beda. Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," kata Bintang mengutip dari video Instagramnya pada Senin (20/06/2022).
Selain itu, Bintang Emon juga menyebutkan jika pasal dalam RKUHP tersebut masih terlalu abu-abu, sehingga tidak jelas bagaimana bentuk penghinaan yang dimaksud oleh pemerintah.
"Terus bunyi pasalnya juga nggak jelas. Bisa saja buat kita kritikan, tapi buat mereka itu penghinaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bintang juga mempertanyakan sebenarnya pasal tersebut dibuat untuk kepentingan siapa, apakah rakyat, atau justru para wakil rakyat.
"Setahu gua, undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat."
"Nah, pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau wakil rakyat? Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya pak, fokusnya jangan di 'menjaga', tapi di 'nama baiknya' dulu," tuturnya.
Kritikan pedas dari komika yang satu ini tentu membuat banyak warganet khawatir dengan Bintang usai dirinya mengunggah video tersebut.
Sebab, ditakutkan jika video tersebut nyatanya menyinggung pemerintah dan para wakil rakyat sehingga Bintang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Lu aman kan bang?," tulis @rhman.28.
"Bintang emang nggak ada duanya," tulis @kamilswv.
"Tang, Bintang semoga aman yaa, mana mau nikah lagi," tulis @arina_zahrotul.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | |
Penulis | : | Nur Andriana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |