Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disebut PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi dibuka hari ini, Senin (20/6/2022).
Sebagaimana diketahui, PPDB Jatim 2022 yang dibuka hari ini diperuntukkan jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Beberapa di antaranya adalah, anak buruh atau penyandang disabilitas.
Disampaikan Tribunnews.com, pendaftaran PPDB Jatim SMA-SMK tahap I diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
Peserta PPDB Jatim SMA-SMK yang telah melakukan pengajuan dan pengambilan PIN dapat langsung mendaftar.
Diketahui, pengajuan PIN PPDB Jatim SMA-SMK diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, kuota afirmasi disebutkan ada kisaran 15 persen.
Data tersebut dibagi dari sekolah yang terdiri atas keluarga tidak mampu sebanyak 7 persen, anak buruh adalah sebanyak 5 persen dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen.
Lantas bagaimana cara mendaftar PPDB Jatim 2022, melalui jalur afirmasi tersebut?
Pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi bisa dilakukan melalui daring di laman ppdbjatim.net.
Dikutip dari Kompas.com, Berikut cara daftar PPDB Jatim 2022 jalur afirmasi.
1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak 5 Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2022 dan Kuotanya, Wajib Tahu Sebelum Daftar!
6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).
7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap I Keluar Hari Ini, Berikut Link dan Cara Melihat Hasilnya
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |