Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, resmi tak menerima gugatan penggugat dalam kasus tabung tanah yang menyeret nama Jam’an Nurchotib Mansur atau Yusuf Mansur, Rabu (22/6/2022).
Diketahui dalam kasus tersebut, Yusuf Mansur menjadi pihak tergugat.
Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, mengaku belum mengetahui langkah yang akan diambil saat ini.
“Kita belum tahu langkah selanjutnya, saya mesti koordinasi sama para penggugat,” ucap Asfa Davi Bya saat Grid.ID jumpai usai sidang.
Asfa menjelaskan bahwa ia akan berkomunikasi dengan kliennya tentang langkah yang akan diambil.
Adapun dua pilihan langkah yang bisa diambil karena gugatan tidak diterima adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.
Pihaknya diberikan waktu dua minggu untuk membuat keputusan.
“Apakah langkahnya melakukan banding atau kita akan mengajukan gugatan baru. Kan masih ada waktu dua minggu ya,” pungkas Asfa.
Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |