Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Rico Valentino dan Putra Siregar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun Rico Valentino dan Putra Siregar tidak dihadirkan dalam sidang. Mereka dihadirkan secara virtual sedangkan kuasa hukum mereka tampak hadir di ruang persidangan.
Saat sidang Rico dan Putra Siregar mengungkapkan kondisi mereka.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Putra dalam sidang.
"Sehat yang mulia," kata Rico Valentino.
Setelahnya pihak JPU diberikan kesempatan untukn membacakan dakwaan atas kedua terdakwa. Dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelahnya, hakim bertanya aoakah putra memahami apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putra dan Rico mengaku sudah mengerti atas dakwaan JPU tersebut
"Mengerti yang mulia," ujar Putra.
Pihak kuasa hukum lantas mebgaku tak akan mengajukan eksepis. Hakim kemudian mempersilahkan pihak JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis 30 Juni mendatang.
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
Baca Juga: Kalahkan Putra Siregar, Shandy Purnamasari Menangkan Gugatan MS Glow vs PS Glow
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |