Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal alternatif terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelahnya, hakim bertanya apakah putra memahami apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putra dan Rico mengaku sudah mengerti atas dakwaan JPU tersebut
"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu pihak kuasa hukum mengaku tak akan mengajukan eksepis.
Namun pihak Putra Siregar mengaku bukan berarti menerima dakwaan tersebut akan tetapi surat dakwaan telah dilakukan secara lengkap.
"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas, sehingga kami tidak melakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat.
Baca Juga: Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Nur Alamsyah
Hakim kemudian mempersilahkan pihak JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis 30 Juni mendatang.
Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022. Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |