Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, publik heboh dengan kabar bahwa Nikita Mirzani jadi tersangka.
Ya, Nikita Mirzani jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Sabtu (25/6/2022), kabar mengenai penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusa.
"Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusa," ujarnya melalui sambungan telepon.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," lanjutnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (25/6/2022), Rezkinil Jusa mengungkap bahwa Nikita Mirzani dikenai pasal menganai UU ITE.
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," jelasnya.
Sedangkan, pengamat media sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria menjelaskan bahwa ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus Nikita Mirzani.
Dirinya menegaskan bahwa masalah pribadi tak perlu diumbar ke sosial media.
Meskipun akun sosial media bersifat pribadi, namun segala hal yang diunggah selalu bisa dibaca oleh banyak orang.
Nyes Banget, Krisdayanti Sampai Berkaca-kaca Diperlihatkan Foto Masa Lalunya Ini dengan Aurel: Harus Izin ke Ayahnya, Sedih...