Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra akibat ksus pencemaran nama baik.
Di mana melalui insta story instagramnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengumumkan bahwa kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Yafet Rissy mempersilahkan Nikita Mirzani membuktikan dirinya bukan tersangka kepada polisi.
"Ya silakan saja setiap orang tersangka itu punya hak negasi, saya ingatin, tersangka itu punya hak negasi dia boleh membantah apa dia bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian buktikan saja di persidangan nanti di pengadilan," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Yafet Rissy berharap agar polisi segera menindak lanjuti kasus ini demi keadilan.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum.Ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita mendukung penuh kinerja positif, dalam hal ini Polresta Serang Kota agar terus menindaklanjuti laporan kami," ungkap Yafet Rissy.
Hal ini juga untuk menjaga nama baik Dito Mahendra dari tuduhan-tuduhan yang menyinggung.
Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Turut Prihatin Nikita Mirzani ditetapkan Sebagai Tersangka
"Sekaligus untuk menjaga nama baik klien kami, Mas Dito, dan tentu nama baik orang yang terkait dengan keluarga besarnya. Karena dituduh sebagai banyak omongan, Pemberi Harapan Palsu atau PHP, dan penipu. Ini suatu tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis dari seseorang. Bisa juga merusak reputasi relasional seseorang dengan sesamanya," ungkap Yafet Rissy.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |