Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Penggiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Dalam sidang putusan hari ini, Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak puas dengan hasil putusan, Adam Deni menyebut jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima suap dari Ahmad Sahroni.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa hukumannya tak sesuai dengan pasal yang dijerat yaitu UU ITE.
"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," ucap Adam Deni usai sidang.
"Ya karena kasus ITE ini masa tinggi banget vonisnya? Yang korupsi aja bisa bebas," lanjutnya.
Dengan begitu, ia pun akan meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara apakah benar menerima suap atau tidak dari Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Adam Deni Didakwa Melanggar UU ITE Terkait Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
"Nah, makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa pengadilan negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |