Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - H. Faisal didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin tiba di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).
Mertua mendiang Vanessa Angel tiba pukul 10.30 Wib dengan mengenakan baju batik.
Saat tiba, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya datang ke Polres Metro Depok untuk memenuhi undangan mediasi.
"Ya sementara masih mengikuti proses hukum, hari ini agendanya mediasi pelapor dan terlapor dipertemukan. Kita menghormati proses hukum ini, hadir di sini sebagai warga negara yang baik," ucap Sandy Arifin.
Sementara itu, Sandy menegaskan menolak damai meskipun hari ini datang untuk mediasi.
"Pak haji datang sebagai pelapor, tapi sudah keputusan yang membulat dari keluarga diskusi sama keluarga, Omah, Fuji, da'ai (Fadly) semua Pak Haji sudah sepakat untuk melanjutkan proses hukum ini jadi ke pengadilan," ujar Sandy.
Tak hanya sampai di sini, Sandy juga menginginkan orang yang terlibat dalam kasus ini segera dilakukan pemeriksaan.
"Jadi walaupun hari ini ada mediasi kita hormati proses hukum tersebut tapi yang pasti proses hukum tetap berlanjut sampai ke pengadilan dan siapapun yang terlibat dalam masalah ini, kita juga meminta ke pihak penyidik untuk lebih diperdalam lagi siapa pelaku-pelaku yang memang ada memenuhi unsur," tuturnya.
Lebih lanjut, H. Faisal selaku pelapor mengungkap alasannya tidak ingin berdamai antara lain lantaran sudah terlalu sakit hati dengan perkataan Tiara Marleen.
"Ya, alasan pertimbangan ya mungkin sudah tahu ya, ini kan sudah terlalu berlebihan. Jadi maka kita coba melaporkan ke pihak hukum, cuma nanti bagaimana selanjutnya, kita serahkan kepada hukum, yang jelas kita lanjut, udah gitu aja sih," kata H. Faisal.
"Jadi saya tidak terpikirkan untuk ke arah situ (damai)," tutupnya.
Seperti diketahui, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 6 Juni 2022.
Haji Faisal melaporkan Tiara Marleen atas pencemaran nama baik. Laporan ini menyangkut menantunya, almarhumah Vanessa Angel.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Silmi |