Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - H. Faisal mengaku telah mengembalikan seluruh uang donasi pemberian Tiara Marleen untuk sang cucu Gala ky.
Alasan Doddy Sudrajat mengembalikan uang Rp 2 juta dari Tiara Marleen adalah karena ia merasa apa yang dilakukan sang pedangdut kepada keluarganya kurang tepat.
Selain mengatakan bahwa mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah, H. Faisal juga tak nyaman dengan ucapan Tiara Marleen yang selalu mengungkit-ungkit uang donasi yang diberikan.
Hal tersebut diutarakan H. Faisal usai mendatangi Polres Metro Depok untuk agenda mediasi dengan Tiara Marleen.
"Kan pernah dia kasih uang dua juta. Duit itu saya kembalikan."
"Dia kasih duit dua juta, tapi dia sebut-sebut, menurut saya kurang tepat."
"Uang dua juta, tapi hebohnya kemana-mana. Saya kembalikan langsung ke TM, kan pake amplop. Saya langsung kasih," ujar H. Faisal, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Minggu (3/7/2022).
H. Faisal juga tak mau uang donasi tersebut menjadi alasan Tiara Marleen untuk ke depannya meminta keringanan hukuman atas tindakan pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, H. Faisal merasa jika keputusannya untuk mengembalikan uang donasi sudah tepat.
"Dia kasih dua juta, dia ngomong berapa. Jadi lebih tenang."
"Supaya nggak dipermasalahkan lagi," ungkap H. Faisal didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin.
Untuk diketahui bahwa awal mula Tiara Marleen dilaporkan H. Faisal ke Polres Depok adalah karena ucapannya di live TikTok yang menyebut bahwa Vanessa Angel telah hamil di luar nikah.
Tiara Marleen beralasan jika apa yang diucapkannya kala itu diketahui dari Doddy Sudrajat.
"Waktu TikTok, kita lagi ive TikTok di perjalanan waktu itu, ada juga netizen yang nanyak waktu itu, emang benar ya Vanessa sudah hamil sebelum nikah, akhirnya keluarlah dari mulut aku."
"Karena aku tahu dari Pak Doddy, gak mungkin dong orang tua berbohong, itu kan anaknya."
"Bukan kita sengaja mengumbar aib orang atau apa enggak, menjawab pertanyaan dari netizen aja," ujar Tiara Marleen, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV.
Laporan H. Faisal terhadap Tiara Marleen terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |