Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nyawa juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB (37) melayang usai ditembak pria brinisial Jo.
SB diketahui merupakan seorang juragan barang bekas alias rongsokan di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Peristiwa penembakan yang dilakukan pelaku Jo terhadap korban SB terjadi pada Senin (27/6/2022) malam.
Mengutip dari Kompas.com, menurut kepolisian setempat, pelaku diperintah seseorang untuk menembak mati SB dengan dijanjikan uang Rp 100 juta.
Kapolresta Kota Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku Jo mendapat perintah dari seorang berinisial E untuk menembak SB.
"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinsial E dengan imbalan Rp 100 juta," kata Kusumo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Antara, Minggu (3/7/2022).
"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga mengakibatkan juragan bekas itu meninggal dunia," jelasnya.
Usut punya usut, motif dibalik kasus pembunuhan tersebut karena sosok berinisia E cemburu dengan korban SB.
Melansir dari Tribun-Medan.com, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban SB pernah menggoda istri E enam tahun lalu.
"Istri PE pernah digoda oleh korban enam tahun lalu," kata Kusumo yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com, Minggu (3/7/2022).
Peristiwa penembakan itu bermula ketika pelaku melihat korban berada di jembatan layang Desa Tenggulunan.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menembak korban lalu kabur.
Berdasarkan pengakuan istri korban dan warga setempat, mereka mendengar tembakan 2 kali yang diduga berasal dari senjata api pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian leher dan dada.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia usai dua hari dirawat di RSUD Sidoarjo.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu (29/6/2022) dini hari di wilayah Kecamatan Sukobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama E yang kini berstatus buron.
Akibat perbuatannya, Jo dijerat pasal berlapis dan terancam dikenai hukuman penjara seumur hidup.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Mia Della Vita |